Ilustrasi. Reka foto: SB.ID

Oleh Marjono

ANEKA aksi tipu-tipu sana-sini menjadi salah satu indikator kondisi masyarakat kita tidak sedang baik-baik saja. Sekurangnya dari sisi perilaku dan keuangan. Jika kemudian, sebagian masyarakat muslim kita punya mimpi bisa menunaikan ibadah haji atau umrah tentu bersyukur, maupun baru bisa menempuh umrah sekalipun rasa syukur itu tak akan surut, apalagi kusut.

Beberapa agen travel acap bermodal spanduk belaka, namun tak ditemukan aktivitas pendaftaran umrah. Bahkan, kantor yang ditempeli spanduk justru dilakukan usaha lain. Ragam paket ibadah saat ini mulai marak ditawarkan berbagai travel di berbagai daerah, namun masyarakat perlu lebih jeli dan teliti untuk mengecek kelengkapan surat legalitas dari izin usaha travel haji dan umrah.

Harap maklum, tak semua yang berangkat haji atau umroh itu bisa menyelesaikan biaya perjalanan ke Mekah tersebut secara gampang. Bagi yang sudah mapan dan melimpah harta tak masalah, tapi bagi kalangan masyarakat kecil, untuk pos dana satu ini harus disiapkan betul tidak dalam waktu singkat.

Artinya, mereka mesti giat menabung untuk menggenggam mimpi-mimpinya segera berangkat haji/umroh terlaksana dengan baik. Kerap kita menyaksikan bagaimana pedih dan murungnya kala mendapatkan berita dan pemandangan masyarakat kita yang sudah tidak muda lagi sedang menangis, meratap, bersedih dan mengiba, karena tak diurus secara baik oleh biro perjalanan haji/umrah yang dipercayanya. A

tau mereka ditelantarkan begitu saja. Atau tak sedikit jemaah sangat kecewa, menanggung malu serta mengalami kerugian yang sangat tinggi, karena urung berangkat umroh alias tertipu biro/travel haji-umrah nakal.

Agen kusam ini salah satunya Biro Umrah dan Haji Goldy Mixalmina cabang Kudus diduga melakukan penipuan terhadap 192 jemaah yang hendak umrah, nominalnya ditaksir mencapai miliaran (Murianews, 23/2/2024).

Aneka kejanggalan menyergap, seperti pemberangkatan yang ditunda-tunda, tanpa manasik, panduan manasik hanya fotokopi, pengambilan paspor di toko busana, dst. Agensi nakal ini dengan janji-janji manis. Ulah mereka ini bagai habis manis sepah dibuang, biro ini lebih cakap menguras ketimbang mengurus jemaahnya.

Sebelumnya, Januari 2023, kasus penipuan Haji Furoda yang dilakukan oleh PT Alfatih Indonesia Travel. Kabarnya, 45 jamaah ditipu dan beberapa yang sukses berangkat malah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Tahun 2018, Travel haji dan umrah PT Utsmaniyah Hannien (Hannien Tour). Kurang lebih 1.800 orang jamaah menjadi korban penipuan dari biro travel yang kantor cabangnya, tidak mengantongi izin operasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Di bawah bendera Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo berhasil menipu puluhan ribu calon jamaah umrah. Di 2019 lalu, Aom dijatuhi vonis penjara dua tahun, dan PN Bandung menuntut pengembalian aset ke jamaah lewat Aom. Pada 2017 lalu, perusahaan jasa travel First Travel menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya.

Para calon jamaah haji atau umrah akan berangkat jika ada pendaftar masuk yang menyetorkan dana. Dan akibatnya, 63 ribu jamaah gagal diberangkatkan.

PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) gagal memberangkatkan jamaah haji. Bukan cuma itu, dana yang disetorkan jamaah juga diputar kembali oleh Abu Tours dan tidak pernah dikembalikan ke tangan para jamaah.

Praktik busuk agensi haji/umrah ini jelas akan berdampak pada runtuhnya kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, mereka ini menggali atas kuburnya sendiri atau secara tidak langsung dan pelahan mereka ini telah menutup jalan rejekinya sendiri. Karena masyarakat akan menilai dan titen siapa diantara biro atau agen ini yang profesional dan pelayanannya prima.

Penilaian mereka jauh sangat objektif, maka jika scorenya merah bahkan masuk daftar hitam, tentu saja akan ditinggalkan warga, dan sebaliknya manakala nilainya bagus, secara otomatis akan dicari dan masyarakat merasa memiliki perusahaan jasa tersebut.

Solusi

Kita tak ingin keluarga, orangtua, adik, kakak maupun kerabat kita ditelantarkan di negeri orang hanya karena kerja-kerja musihat. Maka kemudian, pemerintah penting segera menertibkan biro/agen buruk dengan pengawasan lebih ketat berikut sanksi yang berat.

Mengoptimalkan peran fugsi dan kolaborasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dengan kepolisian dan Kementerian Agama dalam konrol/pengawasan hingga penindakan terhadap penyelenggara haji/umroh itu untuk melindungi masyarakat.

Di luar itu, rupanya pemerintah juga harus bekerja untuk menyempurnakan sistem aplikasi per-haji-an atau per-umroh-an ini sehingga tak mudah dibobol atau dipalsukan. Sehingga kerugian negara dan masyarakat bisa ditekan.

Barangkali juga relevan, pemerintah perlu menetapkan dan menerapkan  adanya garansi atau jaminan/deposit pembiayaan agregat haji/umroh kepada biro/agen, sehingga mereka tak akan seenaknya meninggalkan jemaah.

Tak kalah penting, edukasi kepada masyarakat, termasuk literasi haji/umrah, hukum digital juga biro/agen resmi, dan tatacara aduan maupun kalim lainnya, penting dilakukan sehingga masyarakat tidak menjadi keledai, karena hanya keledai yang jatuh ke dalam lubang yang sama dua kali.

Jangan sampai niat tulus masyarakat kita dihancurkan dengan akal bulus. Jangan pernah menukar mimpi masyarakat.

Marjono, Kepala UPPD/Samsat Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah