DEMAK (SUARABARU.ID)– Anggota Polsek Karanganyar Polres Demak, berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Mitsubishi Pajero, Kamis (19/9/2024). Peristiwa itu terjadi di Jalan Pantura Demak, tepatnya di Jalan Raya Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Pelaku diketahui berinisial S (60), yang mengemudikan mobil Honda BRV warna putih, menembak mobil ban Pajero warna hitam. Penangkapan dipimpin Kapolsek Karanganyar Iptu M Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar, tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno mengungkapkan, kejadian bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Satlantas Polres Demak.
BACA JUGA: DPT Pilkada Kudus Ditetapkan, Jumlah Pemilih Sebanyak 642.405 Orang
”Laporan itu tentang kejadian penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan S, pengendara mobil Honda BRV. Saat itu kedua mobil menuju ke Karanganyar,” ungkap Jarno dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Menerima laporan itu, Kapolsek bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Pada saat kendaraan pelaku mendekati petugas, pelaku langsung tancap gas sehingga lolos dari penghadangan.
”Selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kudus, yang kebetulan lampu berwarna merah. Akhirnya mobil berhenti, dan Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Penyerapan APBD Baru 54,01 Persen, Ketua DPRD Kudus Minta Pemkab Genjot Pembangunan
Saat diinterogasi, S mengatakan tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet, dan akan menyenggol mobil pelaku.
”Pelaku S setelah mobilnya dipepet, lalu membuka pintu jendela dan menembak ke arah ban depan dan belakang. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” jelas Jarno.
Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian itu, korban mengalami dua ban pecah, dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 4.500.000.
Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.
Rudy ryan