blank
Ilustrasi gas melon. Foto: Dok: Sb.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Gas tabung 3 kilogram langka di wilayah Kabupaten Grobogan selama sepekan terakhir. Kelangkaan ini mengakibatkan warga kesulitan memasak.

Akibat kelangkaan gas tersebut, masyarakat tidak bisa memasak untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, para pelaku UMKM di bidang kuliner tidak bisa menjalankan usahanya.

“Susah dapat gas. Maksimal satu KK satu tabung. Padahal satu tabung tidak bisa dipakai sampai dua minggu,” ujar Eni, warga Penawangan, Senin (18/3/2024).

Masyarakat juga mengeluhkan kondisi gas melon yang langka di pasaran lewat media sosial. Ada beberapa warga yang mengatakan harga gas mencapai Rp60 ribu dari harga normal Rp20 ribu.

“Iki piye Lur, gas 3 kg kok angel, ono tapi rego 60 ki,” keluh warganet dengan akun media sosial Mas AL.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan menanggapi adanya keluhan dari masyarakat tersebut. Menurut Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan, perkembangan distribusi LPG 3 kilogram saat ini terjadi peningkatan permintaan konsumen, khususnya menjelang hari keagamaan nasional.

Di sisi lain, ada kendala stok karena hari libur, sehingga tidak ada pengiriman LPG 3 kilogram ke pangkalan.

“Memang kita dapat aduan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram dan melambung tinggi dengan harga Rp 25.000 – Rp 27 ribu, bahkan ada yang menjual lebih dari itu. Padahal, harga normalnya Rp 20 ribu,” jelas Pradana Setyawan, Senin 18 Maret 2024.

Kendala di Pelabuhan

Disperindag Grobogan sudah melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang ada di Desa Karangsari dan Desa Tanggungharjo.

Dari hasil pengawasan, kedua SPPBE ini terjadi kendala di Pelabuhan karena adanya banjir. “Dipastikan distribusi sampai ke agen mulai hari Minggu 17 Maret 2024 kemarin sudah lancar,” jelas Danis, sapaan akrabnya.

Laporkan

Terkait adanya laporan penjualan gas 3 kilogram dengan harga lebih dari harga normal, Danis mengimbau kepada masyarakat agar membeli di pangkalan resmi dan melaporkan ke Pertamina Call Center jika tidak dilayani oleh pangkalan resmi.

“Bisa dilaporkan juga ke Disperindag Grobogan. Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta agar Pertamina dan agen konsisten menguatkan hak dan tanggung jawab pangkalan, apabila ada pengecer yang melanggar, ditekankan untuk diberikan sanksi tegas,” jelas Danis.

Danis menjelaskan, Disperindag Grobogan sudah berkirim surat resmi ke Pertamina untuk diberikan alokasi tambahan dan operasi pasar.

Tya Wiedya