KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, menemukan sebanyak 559 surat suara rusak usai proses sortir surat suara Pilkada 2024. Selain itu dari hasil sortir dan pelipatan, terdapat kelebihan surat suara hingga 5.887 lembar.
Berdasarkan data dari KPU Kudus, rincian surat suara yang rusak dan lebih diantaranya adalah 178 surat suara rusak dan 3811 surat suara lebih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati terdapat 1.989 surat suara lebih dan 381 surat suara rusak.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan surat suara lebih dan rusak akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari kelebihan surat suara tersebut dan memastikan kevalidan pemungutan suara pilkada.
“Untuk kelebihan dan kategori rusak sudah kami laporkan ke KPU Provinsi. Proses pemusnahan menunggu surat arahan resmi dari pimpinan KPU provinsi,” kata Faisol, Rabu (13/11).
Sesuai aturan perundangan, KPU harus memastikan jumlah surat suara yang sudah disortir menyesuaikan jumlah pemilih dan TPS yang tersedia di Kudus beserta 2,5 persen cadangan.
“Karena menyangkut perolehan suara, maka surat suara rusak dan surat suara lebih akan dimusnahkan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan setting dan penataan logistik pendukung di Pilkada. Seperti halnya penataan sampul dan plano untuk rekap pilkada.
Proses setting plano TPS dilakukan selama tiga hari, dengan sepuluh pekerja perempuan dan lima pekerja laki-laki.
Ali Bustomi