GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap P (44) seorang pecatan polisi di Grobogan yang diduga terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“P ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jateng di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan,” terang Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir dalam rilis Sabtu 9 November2024. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 18 paket sabu -aabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng, total berat 4,94 gram (netto/berat bersih).
“Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka,” ujar Kombes Pol M Anwar dalam rilis tertulis dari Polda Jateng.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng, adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di Grobogan.
Tim Ditresnarkoba Polda Jateng segera mendindaklanjuti dan mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Hingga akhirnya tersangka P ditangkap di depan rumahnya di Kalongan.
“Penangkapan P, karena yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Grobogan,” jelasnya.
Kasus Narkotika Berdasar pemeriksaan awal, lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta.
Tersangka mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp4,5 juta sebagai bagian dari transaksi haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.
P diketahui sebagai pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman tujuh bulan pada 2010 terkait kasus perjudian. Lalu 2016 dipenjara 8 tahun terkait kasus narkotika.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa,” tegas Dirresnarkoba Polda Jateng.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengapresiasi tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus sabu sabu.
“Ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.
Tya Wiedya













