DEMAK (SB.id)- Bawaslu Kabupaten Demak membuka pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak, pada Pilkada Demak tahun 2020.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019 mendatang. Nantinya Bawaslu Demak akan merekrut anggota Panwascam sebanyak 42 orang guna mengawasi penyelenggaraan Pilkada Demak di 14 kecamatan.
“Kami tunggu putra putri terbaik Demak untuk ikut bergabung bersama Bawaslu Demak. Mari kita bersama – sama sukseskan pesta demokrasi di Kota Wali yang berintegritas dan bermartabat,” kata Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2019).
Setelah menerima berkas pendaftaran peserta, panitia rekruitmen Panwascam Demak akan meneliti dan melakukan verifikasi berkas tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Jika pendaftar kurang dari target minimal, maka Bawaslu Demak akan memperpanjang pendaftaran panwascam.
“Kami akan memperpanjang waktu pendaftaran lima hari lagi, pada 6 – 10 Desember 2019 apabila belum memenuhi target. Jika kuota pendaftar mencukupi, maka kita lanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi,” tambahnya.
Lispiatun , Komisioner Bawaslu Demak menambahkan, dalam rangka pembentukan Panwascam pada Pilkada Demak tahun 2020, Bawaslu Demak membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam. Adapun persyaratannya yakni, Warga Negara Indonesia ( WNI ) berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten Demak yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Tentunya juga bersedia bekerja penuh waktu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” katanya.
“Jika merasa memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan silakan mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Demak, untuk keterangan lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Bawaslu Demak,” lanjutnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi, sambung Lispiatun, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis pada 13 – 17 Desember 2019. Jika lulus, peserta dapat mengikuti tes wawancara yang dilaksakan pada 13 – 17 Desember 2019. Sementara hasil tes akhir akan diumumkan pada 18 Desember 2019.
“Peserta yang dinyatakan lulus akan dilantik menjadi Panwascam pada 22 – 23 Desember 2019 mendatang,” tutupnya.
Suarabaru.id/ Kusfitria