blank
Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder SH, MH. Foto: Dok/Tim

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polres Jepara menetapkan MAW sebagai tersangka penipuan terhadap Ahmad Priyantoro SE atas kasus penipuan bermodus investasi jual beli bibit lobster.

Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder SH, MH mengatakan, Polres Jepara melalui Kanit Lidik II, Ipda M Andi Rochman telah menetapkan MAW sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ahmad Priyantoro melalui Kuasa Hukum Denny Mulder melaporkan MAW karena diduga telah melakukan penipuan bermodus investasi jual beli bibit lobster dalam lingkup Proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kasus tersebut Ahmad kehilangan uang hingga Rp 6 miliar lebih.

Menurut Denny, pihaknya menerima laporan bahwa Polres Jepara telah melakukan proses bertahap, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Setelah melalui gelar perkara penyelidikan dan penyidikan, Polres Jepara akhirnya menetapkan MAW sebagai tersangka,” kata Denny, Kamis (1/2/2024).

“Sayangnya, pada panggilan pertama dan kedua setelah berstatus tersangka, MAW selalu mangkir. Tidak pernah hadir memenuhi panggilan,” ujar Denny.

Panggil Paksa

Denny menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Jepara yang telah menetapkan MAW sebagai tersangka. Namun, mengingat gelagat kurang kooperatifnya tersangka, Ketua Peradin Jawa Tengah ini meminta pihak kepolisian bertindak lebih tegas lagi.

“Kami mohon segera dilakukan pemanggilan paksa. MAW layak ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Denny.

Menurut Denny, pihak kepolisian memiliki kewenangan memanggil paksa atau menangkap tersangka. “Sudah dua kali dipanggil secara resmi, bila tidak diindahkan juga, maka kepolisian punya hak untuk menangkap tersangka,” tegas Denny.

Ning S