DEMAK (SUARABARU.ID)– Para peziarah atau wisatawan religi yang mengunjungi makam Sunan Kalijaga di Kecamatan Kadilangu, Kabupaten Demak, kini telah dibebaskan atas retribusi pengunjung dan retribusi kebersihan sampah oleh Pemkab Demak. Keputusan peraturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Plt Kadinparta Endah Cahyarini, melalui Kabid Objek Daya Tarik Wisata Masluroh menyampaikan, dengan berlakunya Perda No 12 Tahun 2023 tentang PDRD, maka Pemkab Demak sejak 1 Januari 2024, sudah tidak memungut retribusi pengunjung pada Destinasi Wisata Religi di Kawasan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu.
”Pada tahun-tahun sebelumnya, ada penarikan retribusi pengunjung dan kebersihan oleh pemerintah, atas pelayanan publik dan sarana prasarana yang disediakan pemkab,” kata Masluroh dalam keterangannya di Demak, Rabu (10/1/2024).
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan
Ditambahkan dia, jika pengunjung atau peziarah yang datang dan dipungut retribusi, hal itu berarti di luar tanggung jawab pihak pemkab maupun dinas pariwisata.
Seperti diketahui, beberapa destinasi wisata religi yang ada di Kabupaten Demak, di antaranya Masjid Agung Demak di Kauman, Bintoro, Museum Masjid Agung Demak, makam Raja-Raja Demak dan Museum Glagah Wangi.
Rudy-Riyan