blank
Nasabah Bank Mandiri Cabang Kudus menggelar demo menuntut agar uang tabungannya yang raib sebesar Rp 5,8 miliar dikembalikan. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Nasabah Bank Mandiri, Moch Imam Rofi’i menggelar aksi di depan kantor Bank Mandiri Cabang Kudus, Jumat (29/9). Aksi Rofi’i ini dilakukan untuk menuntut pengembalian uang tabungannya yang hilang sebesar Rp 5,8 miliar akibat kelalaian pihak Bank Mandiri.

Apalagi, saat ini kasus hilangnya uang Rofi’i tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah menolak permohonan Kasasi dari pihak Bank Mandiri sebagai tergugat dan menguatkan putusan PN Kudus yang menyatakan Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Bank Mandiri membayar kerugian Rofi’i sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Juga: 

Kronologi Bobolnya Saldo Rekening M Rofi’i Sebesar Rp 5,8 M di Bank Mandiri Kudus

Dalam aksinya, Rofi’i didampingi dua kuasa hukumnya yakni Nur Solikhin dan Musyafa Kasto. Mereka membawa poster yang berisikan tuntutan agar uang tabungan Rofi’i tersebut dikembalikan. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat Polres Kudus.

Musyafa Kasto, selaku Kuasa Hukum Moch Imam Rofi’I mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena tidak ada niat dari Bank Mandiri untuk segera membayar ganti rugi kepada kliennya meski sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama ini klien kami bersabar dan menempuh jalur hukum. Mulai dari putusan PN, Banding hingga Kasasi, kami ikuti. Dan kini setelah ada putusan hukum tetap, kenapa tidak segera dilaksanakan,”kata Musyafa.

Menurutnya, Kasasi Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Putusan nomor 947 k/pdt/2023/pn kds telah terbit pada 11 mei 2023 silam. Dalam putusan tersebut, memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian kliennya yakni sebesar Rp 5.800.090.000.

“Kami sebenarnya secara sudah meminta bank madiri untuk melakukan putusan tersebut, akan tetapi Bank Mandiri juga tidak mau membayar, bahkan Pengadilan Negeri Kudus  juga sudah memperingatkan Bank Mandiri untuk membayar kepada klien kami,   akan tetapi Bank Mandiri tidak bergeming,” tuturnya.

blank
Moch Imam Rofi’i, nasabah Bank Mandiri Cabang Kudus yang uang tabungannya raib akibat kelalaian Bank menunjukkan buku rekeningnya. foto: Ali Bustomi

Menurut dia, kliennya telah berjuang “berdarah darah” untuk mendapatkan kembali atas uangnya, baik litigasi ataupunn non litigasi, akan tetapi setelah klien kami menang di pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, Bank Mandiri juga tidak mau membayar.

Musyafa mengatakan, jika dalam kurun waktu 1×24 jam pihak Bank Mandiri tidak segera membayar kerugian kliennya, pihaknya akan terus menggelar demo setiap hari Jumat di depan kantor Bank Mandiri Cabang Kudus.

Hingga demo berakhir, taka da perwakilan Bank Mandiri yang menemui para pendemo. Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi, pihak Bank Mandiri yang diwakili Security Supervisor, Amin Hartono juga mengatakan tidak bisa memberi keterangan.

“Semuanya nanti diurus oleh Kantor Pusat,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i di Bank Mandiri ini terjadi pada 31 Mei 2021 silam. Saat itu, Rofi’i menyadari kalau kartu ATM nya diblokir saat hendak melakukan penarikan di mesin ATM Bank Mandiri Karanganyar, Demak.

Setelah melakukan penggantian kartu ATM baru, Imam Rofi’i kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 20 juta. Betapa kagetnya dia saat tahu saldonya hanya tersisa Rp 128 juta, padahal semestinya saldo yang ada mencapai Rp 5,8 miliar.

Dari fakta yang terkuak dalam persidangan, saldo rekening Rofi’i ditarik oleh seseorang di Bank Mandiri Cabang Magelang pada 17 Mei 2021. Penarikan tersebut dilakukan seseorang yang bukan Rofi’i tetapi menggunakan identitas dan data pribadi M Rofi’i.

Dalam persidangan, saksi dari Bank Mandiri menyatakan bahwa atas dasar kecocokan data tersebut, Bank Mandiri kemudian memproses penarikan dana yang ada di rekening. Hanya saja, saat pemeriksaan foto dan rekaman CCTV, ternyata seseorang yang melakukan penarikan tersebut bukanlah Imam Rofi’i.

Ali Bustomi