SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Jual arak Bali di tempat kos, itu yang dilakukan KS (37) selama tinggal di Solo. Guna mempertanggungawabkan perbuatannya, lelaki asal Bali berikut barang bukti puluhan liter minuman keras (miras) tradisional diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
“Tersangka pengedar arak Bali ditangkap di sebuah rumah kos di Mojosongo Solo,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, berlangsung sehari sebelumnya. Ketika itu Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi mendatangi rumah kos KS.
Dalam laporan warga disebutkan adanya rumah kos yang dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali. Laporan warga benar adanya, terbukti ditemukan puluhan liter miras tradisionil jenis arak Bali yang dikemas dalam botol dan jerigen plastik.
Tersangka KS kepada polisi mengaku arak Bali yang dikuasai dijualnya kepada pelanggannya. Ketika polisi melakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 25 botol air mineral ukuran 500ml berisi Arak Bali, satu jerigen ukuran 30 liter berisi Arak Bali dan sebuah jerigen ukuran 30 liter berisi setengah Arak Bali.
“Selanjutnya pelaku KS dan barang bukti tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika diminta tanggapannya mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga kota Surakarta bebas dari Pekat (penyakit masyarakat).
“Operasi Pekat ini terus kita lakukan guna menekan angka peredaran miras juga mengurangi angka pecandu miras di wilayah Kota Surakarta. Memberantas Miras akan lebih maksimal jika ada peran serta masyarakat. Maka dari itu dimohon masyarakat untuk bersama -sama memerangi Miras,” jelasnya.
Bagus Adji