blank
Menandai pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019, Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi menyematkan pita tanda  operasi ke perwakilan petugas. Foto: Widiyas Cahyono

MAGELANG–  Satlantas Polres Magelang Kota menggelar Operasi Zebra Candi 2019 selama 14 hari mulai 23 Oktober hari ini sampai dengan 5 November mendatang. Gelar Operasi Zebra Candi ini dimakisudkan untuk meningkatkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Sasaran  pelaksanaan operasi Zebra 2019 ini yakni  para pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara,  pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang di sampingnya, pemakaian helm ber-SNI,”kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi usai  gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2019, Rabu (23/10).

Idham Mahdi mengatakan, Operasi Zebra Candi 2019   digelar  bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas.

“Kami berharap  semua masyarakat pengguna jalan raya di Kota Magelang patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas . Dan, Jangan ada masyarakat  yang tidak patuh saat  tidak ada petugas,” tandasnya didampingi Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sumpening.

Ia menambahkan,  pelanggaran yang akan ditindak petugas selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 ini  diantaranya pelanggaran rambu-rambu lalu-lintas, kelengkapan kendaraan bermotor dan  kelengkapan surat- surat kendaraan.

Selain itu, pihaknya juga  akan menindak tegas atas pelanggaran lalu lintas  yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

Idham menambahkan, dalam pelaksanaan operasi Zebra Candi 2019  tersebut, pihaknya juga melibatkan unsur lain seperti TNI dan Dinas Perhubungan.

Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sumpening  menambahkan, selain akan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan telepon selular saat mengemudi.

“Selain itu tindakan tegas akan diberlakukan bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi ( SIM), kendaraannya akan ditahan sementara. Begitu juga bagi yang  pajak kendaraannya terlambat dibayarkan . Dan akan diserahkan bila semuanya telah dipenuhi oleh pemilik/ pengendara kendaraan tersebut,” kata Sumpening.

Ia  menghimbau masyarakat membudayakan tertib berkendara di jalan raya, sehingga angka kecelakaan lalu lintas menurun. Yakni, sebelum menjalankan kendaraannya awali dengan mengecek kendaraan, menyiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraannya.

SUARABARU.ID/Yon

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini