blank
Datang Abdul Rachim dalam kegiatan pemantauan tanaman Mangrove

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kabar turunnya persetujuan Menteri Dalam Negeri yang memberi ijin kepada Pj Bupati Jepara untuk menandatangani Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 -2043 disambut gembira oleh tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan hidup Karimunjawa, Datang Abdul Rachim.

Menurut Datang pelaksanaan Perda tentang RTRW bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha termasuk masa depan Karimunjawa. “Saya hanya berharap masyarakat kembali bersatu, ekonomi maju disemua sektor dan yang lebih utama Karimunjawa harus tetap lestari untuk masa depan anak-cucu kita dan juga bangsa Indonesia” ujar Datang yang sejak tahun 1980-an aktif mengkampanyekan lingkungan lestari Karimunjawa.

Ia menjelaskan, kelestarian Karimunjawa harus dijaga bersama, sebab daerah ini sudah ditetapkan menjadi taman nasional, cagar biosfer dunia dan juga Kawasan Startegis Pariwisata Nasional. “Artinya kelestarian alam bukan hanya untuk masyarakat Karimunjawa dan warga Jepara tetapi juga untuk bangsa Indonesia dan bahkan dunia,” tegasnya.

Berlarut-larutnya persoalan tambak udang di Karimunjawa menurut Datang akan menjadi kontra produktif. “Bukan saja kerusakan semakin meluas, tetapi juga bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat dan menurunnya citra Karimunjawa sebagai daerah tujuan wisata. Juga citra aparat pemerintah dimata masyarakat karena tidak mau menegakkan hukum,” ujar Datang yang juga aktif bergabung dalam berbagai aksi pelestarian lingkungan di Jepara

Ia juga mengingatkan bahwa dalam situasi seperti yang terjadi di Karimunjawa, selalu saja ada jiwa Sengkuni yang berperilaku munafik. Karena itu perlu di waspadai bersama “Mereka seakan berbuat kebaikan tetapi sebenarnya hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tuturnya.

Hadepe