Aparat Polres Kudus saat melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah tempat karaoke. Foto:Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan botol minuman keras (miras) disita jajaran Polres Kudus dari sebuah tempat karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Bae, Kudus, Sabtu (2/9).

Miras tersebut diamankan saat Polres Kudus menggelar patroli dirangkaikan dengan razia yang dalam Kegiatan Rutin kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, sebanyak 147 botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil di sita dari tempat karaoke yang berlokasi di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

“Tadi malam, Pleton siaga Polres Kudus, melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia Miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Bae. Hasilnya kami berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk dari sebuah tempat karaoke” kata AKBP Dydit Dwi Susanto, Minggu (3/9).

Ia menambahkan, razia tersebut merupakan respon kami dalam menjawab keresahan masyarakat saat melakukan kegiatan “Jumat Curhat” beberapa waktu lalu. Selain itu, kegiatan ini utnuk menciptakan situasi Kudus yang kondusif dan meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh Miras.

Kapolres menjelaskan, Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Kudus,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual Miras seperti warung jamu, cafe dan toko yang diduga menjual Miras.

AKBP Dydit menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

“Patroli dan razia Miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran Miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami ingin memastikan situasi Kudus tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

Ali Bustomi