JEPARA (SUARABARU. ID) – Menjadi kuasa hukum petani tambak Karimunjawa, Yayasan LBH Indonesia Menggugat menggelar diskusi publik dengan tema “Urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa ditinjau dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,”
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Indonesia Menggugat, Hutomo saat membuka diskusi publik
yang berlangsung di Resto Maribu Jepara pada hari Senin ( 21/8-2023)
Diskusi diikuti oleh unsur yang mewakili Forkopimda, OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Jepara, mahasiswa, sejumlah LSM, warga Karimunjawa, dan unsur Yayasan LBH Indonesia Menggugat.
Dalam diskusi publik ini dihadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Hutomo Daru Presiden Direktir LBH Indonedia Menggugat, Agus Sutisna Ketua Komisi A dan juga mantan Ketua Pansus Perda RT RW, Muhammad Novrizal Ketua Pusat Studi HTN FH UI,
Hadir juga sebagai narasumber melalui zoom Susnoduaji mantan Kabareskrim, Bono Budi Priyambodo Dosen Hukum Lingkunga FH UI, dan Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Menurut Hutomo, terkait dengan persoalan tambak udang Karimunjawa, ia telah meminta tim LBH Indonesia Menggugat untuk mempelajari dengan cermat Perda RT RW dan mengkaji dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.
Harapannya melalui diskusi ini dapat mencari jalan keluar terbaik dari persoalan tambak udang Karimunjawa.
Hadepe