blank
Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati secara simbolis melakukan pemusnahan sabu di halaman kantor BNNP Jateng. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Blora dan Semarang.

Kasus pertama, pada Minggu (8/7/2023) pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Cepu-Surabaya (Tugu Batas Kota) Desa Ketapang, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, petugas BNN Jateng berhasil mengamankan 2 orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 101 gram, dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ.

Kedua tersangka adalah Doni Catur Riyanto (39) warga Desa Glindah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik Jawa Timur, dan Lusi Nandia Wardana (39) warga Kelurahan Sidomulyo, Cepu Kabupaten Blora.

“Mobil yang ditumpangi kedua tersangka dihentikan oleh petugas BNN Jateng di Jembatan Ketapang Cepu, yang merupakan pintu masuk wilayah Jawa Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,” ungkap Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati di kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Arief, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang disimpan di dalam sunvisor di atas kaca depan. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diambil dari wilayah Kediri Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya.

Sementara barang bukti yang disita petugas antara lain, satu paket sabu seberat 101 gram, satu unit mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ, tiga buah Handphone, dan sejumlah ATM serta buku rekening yang dikuasai tersangka Lusi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.