blank
Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati secara simbolis melakukan pemusnahan sabu di halaman kantor BNNP Jateng. Foto: Ning S

Untuk kasus kedua, tim pemberantasan BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EN yang hendak pulang ke rumah setelah mengambil sebuah paket di Jalan Randublatung-Doplang, Klatak, Doplang, Kecamatan Jati Kabupaten Blora pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 13.45 WIB.

“Setelah paket tersebut dibuka yang disaksikan petugas ekspedisi setempat, di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 1,1 Kg. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EN dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik anaknya, Marhaendra Cahya Praditya Hertenza (21) warga Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora yang berada di Deli Serdang Sumatera Utara.

EN mengaku hanya diminta tolong untuk mengambil paket tersebut dan menyimpannya di rumah sampai anaknya pulang.

Petugas BNN Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan pencarian terhadap tersangka, Mahaendra di Deli Serdang dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (18/7/2023) pukul 14.30 di Jalan Gembira 2 Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Modus tersangka mengirimkan paket narkotika dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah supaya tidak dicurigai oleh petugas ekspedisi. Maka ditulis paket tersebut berisi Sparepart Vespa,” ujar Arief.

Tersangka mengaku sudah 4 kali mengirim paket serupa dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kecamatan Jati, Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti satu paket narkotika jenis ganja seberat 1,1 Kg, satu resi bukti pengiriman paket, dan satu buah Handphone.