Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara dalam kasus ketiga, tim pemberantasan BNN Jawa Tengah bersama tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang berhasil mengamankan tersangka Albertus Tommy Budiono (31) warga Jalan Diponegoro Kota Semarang setelah menerima paket di salah satu Barbershop di Pleburan-Semarang, pada Senin (23/5/2023) pukul 18.00 WIB.
Setelah paket tersebut dibuka yang disaksikan karyawan Barbershop setempat, di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat 105 gram. “Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ternyata milik temannya bernama Heri Kusuma Putra (35) warga Trumtun Telogosari Kota Semarang. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Heri di rumahnya.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 105 gram dan 2 buah Handphone.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dalam kegiatan ungkap kasus ini, BNNP Jateng sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang berlangsung di halaman kantor BNNP Jateng.
Ning S