blank
Tersangka pengamen tengah diminta keterangan petugas di Mapolresta Surakarta. Foto: Resta Ska 

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta membubarkan pesta minuman keras (Miras) dan menangkap sembilan pengamen yang menjadi pemrakarsa serta pesertanya.

Selain menangkap sembilan tersangka yakni F (31), AKW (24) , WKS (36), SW (50), WN (33), WHH (35), FIA (36), MRN (21), DWK (33), polisi juga menyita barang bukti berupa minuman keras ciu dan sejumlah obat penenang.

“Tindakan sembilan pengamen sangat meresahkan masyarakat sekitar. Mereka berulang kali menggelar pesta miras di lokasi sama. Polisi menindak tegas pelaku, karena yang bersangkutan pernah diamankan dan mendapat pembinaan”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK, MH, Msi saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Selasa (25/7)

Penangkapan terhadap kelompok pengamen, lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, berlangsung sehari sebelumnya di Taman Gilingan Banjarsari. Ketika itu tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang tengah melaksanakan patroli dan melintas di lokasi kejadian memergoki sekumpulan orang bertindak mencurigakan.

Petugas langsung melakukan  penangkapan, karena memergoki sedang berlangsung pesta miras. Para pelaku terdiam tak berkutik, sewaktu tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap orang maupun barang yang ada di lokasi.

Petugas menemukan sebuah botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan sebotol lainnya hanya berisi minuman keras setengahnya. Juga menemukan dua botol kosong bekas ciu.

“Selain miras, ditemukan pil penenang merk Yarindo tiga butir, merk Dolgesix dua butir dan sebutir pil  Valisanbe. Tersangka dan barang bukti  dibawa ke Mapolresta Surakarta guna diproses hukum,” ungkap Kasat Samapta.

Dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua diantaranya perempuan yakni MRN (21) asal Semarang dan DWK (33) penduduk Surakarta. Sedangkan enam lainnya yakni  F(31) asal Demak, AKW  (24) warga Semarang dan WHH (35) dari Probolinggo. Tersangka asal solo yakni WKS (36), SW ( 50), WN (33) dan Fia (36).

Pada kesempatan berbeda Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika ditemui  mengimbau warga masyarakat kota Surakarta segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 bilamana mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi. Laporan warga dipastikan segera ditindaklanjuti, jelasnya.

Bagus Adji