Pihak Polsek Tawangharjo mengantarkan terlapor untuk menyerahkan sapi jantan yang dikembalikan kepada korban.. Foto: Polsek Tawangharjo

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 H tinggal menghitung hari. Dan, hewan ternak yang bisa untuk kurban pun sudah banyak ditawarkan. Tetapi, hati-hati dengan hewan-hewan yang ditawarkan. Jangan-jangan itu tidak sah.

Seperti yang terjadi menjelang Idul Adha 1444 H, kali ini di Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Hal itu terjadi di Kecamatan Tawangharjo. Seorang warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang bernama Suprayogi melaporkan ke Polsek Tawangharjo tentang hewan sapi miliknya yang dijual oleh orang yang dipasrahi merawat hewan itu.

Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati mengatakan, korban datang ke Polsek Tawangharjo setelah sapi miliknya ini dijual tanpa izin darinya.

“Jadi awalnya bermula saat korban bersama temannya yakni Joko Sugiyanto pergi ke Pasar Hewan Wirosari pada September 2022 silam. Tujuannya untuk beli sapi sebagai persiapan Idul Adha 1444 Hijriyah pada 29 Juni 2023,” ujar AKP Umbarwati.

Di Pasar Hewan Wirosari ini, korban membeli seekor sapi jantan seharga Rp15 juta. Kemudian, Joko Sugiyanto menawarkan agar sapi ini dirawat oleh Kusmiyanti, warga Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo.