“Jadi ada perjanjian lisan antara korban dengan yang merawat sapi yang baru saja dibelinya itu. Dalam perjanjian lisan ini menerangkan nanti saat jelang Idul Adha tiba, akan dijual dan hasilnya dibagi dua,” ujar AKP Umbarwati.

Selang pada 22 Maret 2023, korban kembali ke rumah Kusmiyanti di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Tujuannya, korban hendak melihat perkembangan sapi yang dipasrahkan perawatannya kepada ibu rumah tangga tersebut.

Namun, saat sampai di rumah pelaku, korban tidak mendapati sapi jantan miliknya. Setelah ditanya, pelaku mengaku telah menjual sapi jantan tersebut dengan harga Rp 5 juta.

“Terlapor mengatakan sapi ini sudah dijual dengan harga Rp 5 juta dengan alasan sapi sakit sehingga hanya dapat harga rendah,” ungkap AKP Umbarwati.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan ke Polsek Tawangharjo pada 22 Mei 2023. “Kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan antara korban dengan terlapor dan akhirnya duduk bersama di Polsek Tawangharjo,” ujar AKP Umbarwati.

Dalam pertemuan itu, terlapor yakni Kusmiyanti mengakui perbuatannya telah menjual sapi milik korban tanpa meminta izin lebih dulu.

Namun, dirinya berjanji akan mengembalikan sapi jantan. Hal itu diserahkan oleh Kusmiyanti kepada korban disaksikan perangkat Desa Jono dan Kapolsek Tawangharjo.

“Kasusnya sudah berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Pelaku mengakui jika perbuatannya sudah melanggar hukum pidana. Sedangkan, korban setelah menerima sapi jantan tadi tidak menuntut korban kembali,” tambah AKP Umbarwati.

Tya Wiedya