blank
Tersangka YC pelaku penganiayaan yang memotong alat vital suaminya sedang diminta keterangan petugas. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Seotrang istri nekad memotong alat kelamin atau kemaluan suaminya karena ditalak. Itulah yang dilakukan YC (34) yang kini diamankan Polsek Jebres Polresta Surakarta.

IPN (20), sang suami yang jadi korban penganiayaan kini menjalani perawatan di RSUD Dr Moewardi Surakarta. “Pelaku adalah YC (34) warga Lumajang Jawa Timur. Sedangkan korban IPN (20) warga Malaya Bali,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH.Msi dalam keterangannya di Mapolresta setempat, Selasa (16/5).

Tindak penganiayaan YC, lanjut Kapolresta Surakarta , berawal pertemuannya dengan IPN yang menyewa sepeda motor pelaku di Denpasar Bali pada September 2022 . Dalam perkenalan muncul rasa saling menyukai sehingga antara pelaku dan korban menikah secara adat di Bali.

Dalam perjalanannya keduanya mendapat informasi bahwasanya IPN merupakan anak angkat dan orang tua kandungnya berada di Solo. Informasi yang diperoleh menjadikan IPN dan dan YC pergi ke Solo untuk mencari orang tua kandung IPN, yang menurut informasi tinggal di Telukan Grogol Sukoharjo pada.

Dalam pertemuan itu, tanpa diduga, sikap IPN  kepada YC berubah hingga akhirnya menjatuhkan talak pada istrinya. Alasan IPN, karena orang tua kandungnya histeris menangis ketika bertemu YC. Tak hanya itu, korban juga disuruh pulang ke Bali dan diantar suami dan tantenya hingga Terminal Tirtonadi Solo.