(SUARABARU.ID)- UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) mencatat tingkat kepunahan bahasa yang tinggi, setiap dua minggu ada satu bahasa daerah yang punah di seluruh dunia. Kepunahan itu terjadi karena bahasa-bahasa daerah tersebut tidak digunakan lagi oleh penuturnya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Uswatun Hasanah, M.Pd., yang dibacakan oleh Toenggoel Rahso Poernomo, S.Sos., M.M., Kasi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan, saat membuka acara Pelatihan Guru Utama SMP dalam Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang digelar Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah di aula Balairung, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Rabu (15/3/2023).
“Fenomena tersebut menunjukkan perlu ada antisipasi sejak dini untuk menjaga eksistensi bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa, agar tidak mengalami kepunahan,” kata Toenggoel.
Baca Juga: Balai Bahasa Jateng Gelar Bimtek Penyusunan Buku Pendamping BIPA Bermuatan Pariwisata
Toenggoel menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Guru Utama Bahasa Jawa SMP dalam rangka revitalisasi bahasa daerah oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Tujuan revitalisasi bahasa daerah ini tidak hanya melindungi bahasa daerah dari kepunahan semata. Akan tetapi, ada beberapa tujuan penting lainnya, antara lain, generasi muda menjadi penutur aktif bahasa daerah dan bisa mempelajari bahasa daerah dengan cara-cara yang sesuai dengan zamannya.
“Selain itu, juga dapat memberikan ruang bagi kelangsungan bahasa dan sastra daerah melalui beragam kegiatan kebahasaan. Penutur bahasa daerah harus diberi ruang kreativitas bebas menggunakan dan berkreasi dengan bahasa daerahnya,” jelasnya.
Toenggoel mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mengantisipasi untuk menjaga eksistensi bahasa daerah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda tersebut dikeluarkan untuk pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa, berdasarkan asas manfaat dan dilakukan secara sistematis, terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemendagri dan Kemendikbudristek Gotong Royong Merevitalisasi Bahasa Daerah
“Di dalam perda tersebut juga sudah dijabarkan secara rinci bagaimana strategi kebijakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan melalui upaya di lingkungan pendidikan formal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr. Syarifuddin, mengatakan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah memiliki program dalam rangka fasilitasi dan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pelindungan bahasa dan sastra daerah. Penambahan jumlah partisipan dalam kegiatan pelindungan bahasa daerah sangat diperlukan karena salah satu indikasi terancamnya satu bahasa daerah adalah berkurangnya partisipan atau penutur bahasa tersebut.
“Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan koordinasi dengan pakar dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sekarang kami mengadakan pelatihan guru utama revitalisasi bahasa daerah tingkat SMP yang tentu juga akan dilanjutkan untuk jenjang SD pada bulan Mei 2023,” kata Syarifuddin.
Baca Juga: Revitalisasi Bahasa Daerah Terus Dikembangkan
Guru utama itu, lanjut Syarifuddin, diharapkan dapat melakukan aksi nyata dengan mengimbaskan ilmu pengetahuan yang diperoleh saat pelatihan kepada teman sejawat guru. Kemudian, guru-guru yang telah diberi pengimbasan oleh guru utama itu mengimbaskan lagi ke teman dan mengajarkannya kepada peserta didik.
“Revitalisasi bahasa daerah melalui pendidikan formal atau sekolah ini kita lakukan agar generasi muda kita bisa menggunakan dan melestarikan bahasa daerahnya. Peserta didik ini diharapkan memiliki kebanggan dan kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa daerahnya,” tegasnya.