KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo terus mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Sebab, keberhasilan untuk menggembur rokok ilegal tak akan berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat secara luas.
Ajakan untuk gempur rokok ilegal itu disampaikannya melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai secara tatap muka langsung ke masyarakat, di beberapa tempat baru-baru ini.
Sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, akan terus dilaksanakan secara rutin di semua kecamatan yang ada di Kudus.
“Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, kami lakukan seperti biasanya dengan tatap muka. Hal ini supaya mudah memahamkan kepada masyarakat saat bertemu dengan narasumber yang berkompeten,” jelasnya.
Menurut Bupati, yang paling utama dalam sosialisasi ini adalah dengan memberi edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal. Pihaknya mendatangi masyarakat secara langsung untuk ikut membantu dengan melakukan pemantauan di lingkungan sekitarnya.
“Kami terjun ke lapangan langsung untuk memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” katanya.
Hartopo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ini, masyarakat bisa bersinergi untuk membantu menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Masyarakat diharapkan bisa melaporkan ke pihak terkait seperti Kantor Bea Cukai jika menemukan adanya produsen, distributor atau konsumen rokok ilegal.
“Kami akan menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat ketika memang terjadi ada peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Hartopo juga menyampaikan mengenai aturan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 ini.
Aturan tersebut diantaranya mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor/215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat terkait aturan di bidang cukai,” imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan DBHCHT menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Sementara itu, untuk ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
“Peran yang bisa dilakukan masyarakat yakni mempunyai izin jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok, tidak membeli rokok ilegal, tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan atau memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum terkait,” tandasnya.
Ads/Ali Bustomi