blank
Kakek pelaku pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap. Foto: Dok/Polresta Cilacap

CILACAP (SUARABARU.ID) – Seorang kakek di Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Pelaku, SR (60) melakukan aksi bejatnya terhadap korban MRN (15) pada 23 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov saat konferensi pers mengatakan, pihaknya mendapat laporan setelah korban melahirkan bayi di salah satu rumah sakit.

“Pada hari Minggu (23/10/2022) korban melahirkan bayi laki laki disalah satu rumah sakit di Sidareja. Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang.” ucap Kasat Reskrim, Rabu (22/2/2023).

Hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh SR sebanyak 4 kali.

Gurbacov menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya itu dengan memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp. 50.000 sebelum menyetubuhi korban.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ning Suparningsih