GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengganjar putusan vonis bagi SM, mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan penjara 4 tahun 3 bulan, SM, Selasa 21 Februari 2023.
Terdakwa kasus korupsi Desa Jetaksari, SM didampingi pengacara Pujianto menghadiri sidang putusan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dengan ketua Arkanu, Anggota Joko Saptono dan Margono tersebut menjatuhkan vonis lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya pada Kamis 12 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi menuntut terdakwa SM dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Baca juga Kepala Disperindag dan Aparat Polres Awasi Pendistribusian Minyakita di Pasar Induk Grobogan
Dalam sidang tersebut SM didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDesa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya mantan Kepala Desa Jetaksari ANS divonis penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Kasus yang menjeratnya sama yakni tindak pidana korupsi APBDesa Jetaksari tahun anggaran 2016-2017.