JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2022, dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) RI.
Penghargaan diserahkan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kepada Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (13/2/2023) malam.
Wagub Taj Yasin mengatakan, Pemprov Jateng berkomitmen mendukung penuh upaya revitalisasi bahasa daerah oleh Kemendikbudristek. Pemeprov juga selalu berupaya menumbuhkan kecintaan masyarakat pada budaya dan bahasa lokal di Nusantara.
BACA JUGA: 10 UPT Karesidenan Pekalongan Jajaran Kemenkumham Jateng Ikuti Bimtek SPIP
”Termasuk salah satunya bahasa Jawa. Dipimpin Mas Ganjar, Pemprov Jateng berkomitmen, setiap Kamis menggunakan bahasa Jawa. Kami juga menggunakan pakaian-pakaian adat,” kata Taj Yasin, usai menerima penghargaan dalam acara Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2023 itu.
Dijelaskan juga, bahasa daerah memiliki efek positif dalam pertumbuhan anak. Menurutnya, sebagai khasanah budaya, bahasa daerah mengandung nilai-nilai luhur serta budi pekerti yang kuat. Sehingga penggunaan bahasa daerah harus terus dikembangkan kepada generasi muda.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyampaikan, Indonesia memiliki kekayaan bahasa dengan jumlah 718 bahasa daerah. Namun tidak semua bahasa daerah itu dalam kategori aman. Beberapa di antaranya tergolong rentan, atau dalam ancaman kepunahan.
BACA JUGA: Satu Tahun Jelang Pemilu, Bawaslu Jateng Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih dan Komunitas Digital
Provinsi Jateng menerima penghargaan bersama 15 wilayah lainnya di Indonesia, seperti Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Bali, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sula.
Penghargaan juga diberikan pada Kabupaten Buru, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Sarmi, Kota Pare-pare, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Alor.
Upaya Pemprov Jateng melindungi dan merawat bahasa daerah sudah dilakukan sejak lama. Pada 2014, Gubernur Ganjar menginstruksikan satuan perangkat kerja daerah di lingkungan Pemprov dan Pemda se-Jateng, agar menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis.
BACA JUGA: Pentingnya Bahasa Inggris, Mahasiswa KKN Undip Perkenalkan Metode dan Cara Pemaparannya
Penggunaan bahasa Jawa, diatur dengan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 55 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jateng No 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang kemudian diundangkan per 22 Agustus 2014.
Satu hari dalam sepekan, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jateng berbahasa Jawa, sesuai dengan dialek masing-masing daerah. Misalnya bahasa Banyumasan, Tegal, Surakarta atau dialek lainnya.
Penggunaan bahasa Jawa kembali digalakkan, untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa dan sastra. Bahasa Jawa yang merupakan bahasa ibu, menjadi faktor penting untuk peneguhan jatidiri daerah dan masyarakat Jateng.
Riyan