Sebanyak 22 tersangka pengedar dan penyalahgunaan Narkotika sedang digelandang petugfas di Mapolresta Surakarta. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, selama bulan Januari 2023 berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 22 orang tersangka.

Polresta Surakarta juga menyita 990 gram ganja, 30 paket tembakau gorila  dengan berat total 30 gram  dan 9,49 gram sabu .

“Tersangka yang diamankan berasal dari Solo dan Sukoharjo masing masing enam orang. Tersangka warga Karanganyar lima orang dan dari Boyolali dua orang. Semua tersangka diancam  UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara  dan pidana denda berkisar satu miliar rupiah serta paling banyak 10 miliar rupiah,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Kompol Rikha Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (8/2/2023).

Pengungkapan temuan ganja seberat 990 gram, lanjut Kombes Pol Iwan Saktiadi, terjadi dengan ditangkapnya BNS (27) asal Boyolali di sebuah kafe di Solo pada 30 Januari 2023. Dalam penggeledahan pada saku tersangka ditemukan satu plastik kecil berisi ganja.