Dari hasil pemeriksaan terhadap BNS, petugas menggeledah toko milik tersangka di jalan Pahlawan Boyolali dan menemukan satu kotak besar berisi ganja berikut timbangan digital. Tersangka mengaku psikotropika dengan jumlah total sekitar 990 gram merupakan milik EADPN rekannya .
Tak pelak lagi, nama disebut terkahir langsung diamankan petugas dari rumahnya di Boyolali. Dalam pemeriksaan EADPN mengaku ganja yang ada merupakan barang titipan milik A temannya satu sel di Lapas. A sendiri kini masih menjalani hukuman.
Untuk pengungkapan tembakau Gorila dimulaqi dengan ditangkapnya AR (47) asal Solo pada 30 Januari 2023. Ketika itu tersangka ditangkap di sebuah kafe di Jajar Solo setelah sebelumnya AR diketahui meletakkan tiga paket tembakau gorila di wilayah Banjarsari.
Polisi berhasil menyita 30 paket tembakau Gorila dengan berat total sekitar 30 gram dari kediaman tersangka. Dalam pemeriksaan AR mengaku membeli tembakau Gorila melalui online sebanyak 100 gram dengan harga Rp 7 juta.
Selanjutnya tembakau gorila tadi dikemas dalam 40 paket . Dari jumlah disebut terakhir 10 paket diantaranya sudah laku. “Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Surakarta,” terang Kapolresta Surakarta.
Pada bagian lain keterangannya Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, selain BNS, EADPN dan AR, juga ditangkap 19 tersangka lainnya yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita 9,49 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan sebagian besar tersangka merupakan penguna sabu, jelas Kapolresta Surakarta sembari menambahkan terus berusaha mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Solo.
Sementara itu tersangka AR pemilik tembakau gorila mengaku semula dirinya merokok tembakau biasa. Namun mengetahui adanya tembakau gorila, dirinya mencobanya. “Rasanya lebih nendang dibanding tembakau biasa,” aku AR kepada Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji