SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sosok Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Dalam sebuah tayangan Snack Video yang diupload akun aldaahmad, Sugik Nur mengaku dirinya didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri, termasuk saat menjalani penahanan di Rutan Polda Jateng.
Disinyalir, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam video itu Sugik Nur mengaku didzalimi saat ditahan di Rutan Polda Jateng, dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
“Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu,” kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.
Mengaku tak kuat, Sugik meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing agar bisa leluasa sholat berjamaah. “Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya! Bayar Rp 100 ribu tiap hari kepada kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, supaya bisa salat. Dzalim gak itu,” katanya.
Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib. “Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama,” ujarnya.
Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikannya tersebut jauh dari kenyataan, dan menyudutkan pihak kepolisian.
Ditegaskan, Sugik Nur selama ditahan di Rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain, termasuk dalam urusan ibadah.
“Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di Rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah . Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain,” kata Iqbal, Jumat (3/2/2023).
“Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan,” tambahnya.
Iqbal mengatakan, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Berbeda dengan pengakuan Nur Sugik yang menyebut dirinya sempat di sel bersama 9 tahanan narkoba dan tidak bisa salat. Iqbal mengatakan, Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba, namun tetap bisa salat.
“Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan salat,” terang Iqbal.
Iqbal menyebut, Nur Sugik sempat berulah di sel dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa salat dengan leluasa. Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan sholat.
Namun di sel tahanan barunya itu, Nur Sugik kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. Petugas pun mengakomodir permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.
“Namun setelah beberapa hari ada tahanan lain, Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri,” jelasnya
Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain. “Hingga pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya,” tandas Iqbal.
Selama menjalani penahanan, Sugik Nur diberi hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Al-Qur’an dan salat berjamaah di aula Rutan. Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.
Terkait klaim Sugik Nur yang mengaku menjadi khatib saat salat, Iqbal mengungkap bahwa dalam pelaksanaan salat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola Rutan, dan secara rutin mendatangkan khatib dari luar.
“Khatib jumatan mendatangkan ustad atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara,” kata dia.
Kabidhumas menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terhasut. “Tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Salat lima waktu juga bisa dilakukan secara rutin, bahkan bisa berjamaah. Klaim yang disampaikan Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” pungkasnya.
Ning Suparningsih