blank
Seluruh material bangunan ilegal diangkut dengan 15 buah dump truk (Foto: Hadepe|)

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Dengan mengerahkan 169 personil dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten, Damkar, DPUPR, DLH, DKK, Diskominfo, dan BPBD akhirnya bangunan liar yang didirikan oleh Agus Heru Setiawan di atas tanah Hak Pakai Nomor 14 milik Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya dibongkar, Senin (9/1-2023).

Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang dihubungi SUARABARU.ID membenarkan pembongkaran bangunan liar diatas tanah  Pemerintah Kabupaten Jepara. “Pemda selalu berusaha untuk menegakkan peraturan dalam mengamankan aset daerah,” tegasnya.

Pembongkaran juga dibantu oleh sekitar 50 orang nelayan dariDesa Tubanan dan sekitarnya yang selama ini tergaggu aktivitasnya dengan bangunan tersebut. Usai pembongkaran, seluruh material bangunan diangkut dengan 15 truk ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupataen Jepara.

blank
Seluruh material diangkut ke Kantor SatpolPP dan Damkar Jepara (“Foto: Hadepe|)

Pembongkaran tersebut menyusul  turunnya Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah,   tanggal 27 Desember 2022 terkait dengan penyelesaian masalah aset daerah. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah Drs Sumarno, SE,  MM. Surat tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Jepara.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, selain mengganggu aktivitas nelayan  karena  akses menuju dermaga terganggu bangunan liar. Padahal tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14.

blank
Pembongkaran bangunan ilegal di atas tanah milik Pemkab Jepara di Tubanan (“Foto: Hadepe)|

Oleh sebab itu dalam rangka memberikan kesejahteraan masyarakat untuk memanfaatkan jalan umum tersebut, serta menjaga kondusivitas daerah dan iklim investasi, maka sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pj Bupati Jepara melakukan pengamanan fisik, administrasi dan hukum.

Disamping itu juga menertibkan segala yang berpotensi merugikan daerah dan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan jalan umum tersebut, dengan melibatkan Forkopimda, unsur Kecamatan dan Pemerintah Desa selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jawa.

Apabila dalam pelaksanaan penertiban terdapat keberatan atau klaim oleh pihak yang telah membangun bangunan di atas tanah milik Pemkab Jepara disarankan agar yang bersangkutan melakukan upaya hukum di badan peradilan untuk membuktikan kepemilikannya dan proses penertiban aset tetap dilaksanakan.

Hadepe