blank
Jokowi saat menyampaikan keterangannya tentang larangan penjualan rokok batangan, pada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jabar, Selasa (27/12/2022). Foto: humas Kemensetneg

SUBANG (SUARABARU.ID)– Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan, rencana larangan penjualan rokok batangan, bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal itu disampaikannya pada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

”Itu kan juga untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden singkat.

Jokowi menyebut, beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

BACA JUGA: Kemenag Tak Punya Tunggakan Pembiayaan Pesparawi 2022

”Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memang berencana melarang penjualan rokok secara batangan, mulai tahun depan. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru itu nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Riyan