KUDUS ( SUARABARU.ID) – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan alias ketengan. Ini seiring dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
RPP yang diinisiasi Kemenkes tersebut, akan mengatur beberapa hal tentang rokok diantaranya adalah larangan penjualan rokok batangan.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia, Deka Hendratmanto menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau.
’’Pertanyaan kami adalah, sejauhmana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,”ujarnya.
Faktanya, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
’’Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!’’kata pria yang akrab disapa Anton ini.
Mencampuri ’’privacy’’ para pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting.
Ali Bustomi