JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Jeane Maria Tulung menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan semua kewajiban pembiayaan dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) 2022.
Penegasan ini disampaikan Jeane, panggilan akrabnya, menyusul adanya berita tentang tunggakan pembayaran hotel pada Pesparawi XIII, yang berlangsung di DI Yogyakarta, pada Juni 2022 silam.
”Kemenag tidak punya tunggakan. Bantuan untuk pembiayaan kegiatan telah diserahkan ke panitia. Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang, pihak EO yang mencari kekurangannya,” tegas Jeane, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag Jateng, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA: Standar Kesehatan Masyarakat Pascapandemi Harus Tetap Dipenuhi
Dijelaskan dia, Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama empat pihak, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), serta Pemprov DIY. Para pihak sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
”Sesuai kesepakatan, pembiayaan ditanggung para pihak, Kemenag, tuan rumah, serta LPPN dan LPPD. Selanjutnya, Pemprov menerbitkan surat penunjukkan PT Digsi sebagai EO, yang diberi tugas juga untuk mencari sponsor,” terang Jeane.
Pihaknya, melalui Kemenag DIY, bertanggungjawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp 20 miliar. ”Pemprov DIY juga sudah menyalurkan anggaran sebesar Rp 10 miliar. Dan itu seluruhnya sudah kita tunaikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pengembangan Destinasi Wisata di Pantai Baruna Pasca Pandemi
Saat itu, Pesparawi 2022 diperkirakan menelan biaya antara Rp 40-50 miliar. Jika ada kekurangannya sebagaimana kesepakatan tertulis, menjadi tanggung jawab EO yang ditunjuk untuk mencari sponsor.
”Kemenag sudah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya. Kami juga menyimpan surat pernyataan, bahwa EO sanggup mencarikan kekurangan biaya,” sebutnya.
Terkait kontrak perhotelan, Jeane menegaskan, sesuai kesepakatan, itu juga sepenuhnya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pihak EO. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan Kemenag.
Riyan