blank
Suasana tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kabupaten Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kabupaten Kudus diwarnai persoalan. Seorang mantan caleg Gerindra pada Pemilu 2019 yang juga masih terdaftar aktif sebagai anggota partai sampai saat ini bisa lolos dalam tahap ujian CAT (komputer).

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 660/PP.04-1-Pu/3319/2022 tertanggal 8 Desember 2022, tentang penetapan hasil seleksi tertulis metode CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk wilayah Kecamatan Dawe, terdapat nama Eni Kumalasari yang lolos 15 besar. Dalam pengumuman tersebut, Eni Kumalasari mendapatkan skor 83.

Alhasil, Eni Kumalasari pun diundang untuk menjalani tes wawancara untuk penentuan 10 besar yang dijadwalkan pada Minggu (11/12).

Tapi pada kelanjutannya, ternyata diketahui bahwa yang bersangkutan adalah caleg Partai Gerindra yang menjadi peserta pemilu 2019. Eni Kumalasari terdaftar sebagai caleg Dapil Kudus 2 (Jekulo-Dawe) dan memperoleh lebih dari 1200 suara.

Hal tersebut tentu melanggar ketentuan rekrutmen penyelenggara pemilu yang mana seorang penyelenggara pemilu minimal tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol paling sekurang-kurangnya lima tahun.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, KPU Kabupaten Kudus sudah mengundang masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap calon anggota PPK yang akan menjalani seleksi.

“Saat pengumuman hasil seleksi administrasi, kami sudah mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan,”ujar Nailiy.

Naily mengakui saat pelaksanaan tes wawancara yang dimulai Minggu (11/12), yang bersangkutan memang ikut hadir. Hanya saja, dengan adanya temuan tersebut, Naily memastikan yang bersangkutan tidak akan lolos dalam 10 besar.

“Yang jelas, yang bersangkutan tidak akan lolos 10 besar. Gitu aja ya,”tukasnya.

Naily menambahkan, tidak lolosnya Eni Kumalasari tidak serta merta membuat peserta seleksi yang rangking di bawahnya ikut naik, dan berhak tes wawancara. Karena pada tahapan tes CAT tersebut tidak ada ketentuan PAW.

Pun pengambilan nama yang masuk ke tahapan wawancara ditentukan oleh sistem berdasarkan pada skor tes CAT.

“Seperti Kecamatan Jekulo, yang ikut tes wawancara ada 17 orang karena yang mendapat skor rangking 1-15 orang ada 17 orang,”tukasnya.

Sementara, Agus Sulistyanto, salah seorang peserta yang gagal lolos 15 besar Kecamatan Dawe menyayangkan ketidakcermatan KPU saat melakukan seleksi administrasi. Seharusnya, proses pengecekan syarat dilakukan jauh hari sejak masa pendaftaran.

Pun dengan keberadaan Eni Kumalasari yang masih masuk 15 besar dan melaju ke tahap wawancara, juga akan menutup peluang calon lain yang mendapat skor di bawahnya untuk bisa bersaing menjadi anggota PPK.

“Kalau Eni Kumalasari masih tetap ikut wawancara, itu menutup peluang calon peserta lain yang mendapatkan skor di bawahnya,”tukasnya.

Ali Bustomi