SEMARANG (SUARABARU.ID)- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, baru-baru ini.
Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 peserta. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa, Babinkamtibmas, dan Polinmas.
Kegiatan penyuluhan mengambil tema ”Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Hukum Waris dan Kekerasan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang”.
Kegiatan dibuka Lurah Kramas, Sulistyo, SE. Dalam sambutannya, Sulistyo mengatakan, kegiatan penyuluhan-penyuluhan seperti ini sangat dinantikan, karena untuk memberikan edukasi masalah hukum bagi warganya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH, Agus Saiful Abib SH MH, dan Dr Subaidah Ratna Juita SH MH.
Dalam paparannya, Tri mengatakan, untuk saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan. Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis.
”Mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, persyaratan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain membuat surat permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
Sementara itu, Saiful Abib mengatakan, masyarakat harus mengetahui hukum kewarisan,karena pembagian waris sering terjadi perpecahan dalam keluarga.
”Banyak terjadi perang cekcok atau konflik dengan saudara, akibat pembagian harta waris. Banyak fenomena terjadi aksi kriminal seperti pembunuhan yang disebabkan pembagian harta waris. Maka penting kiranya memberikan pemahaman mengenai pembagian waris kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Ratna, korban KDRT semakin hari semakin meningkat, kebanyakan korbannya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi mereka.
”Dengan mengetahui hak-haknya, maka perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan mendapat respons sangat positif dari peserta. Hal ini nampak pada antusias peserta dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan dan sharing terkait dengan permasalahan hukum.
Dia berharap, dengan adanya penyuluhan ini kesadaran masyarakat akan hukum semakin baik,sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Muhaimin