blank
Kondisi TPA Wonorejo Wonosobo yang mengalami overload. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sudah berusia 33 tahun, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo Wonosobo kini mengalami overload. Banyaknya sampah yang masuk membuat TPA ini memiliki bukit-bukit sampah baru.

Berbagai masalah yang turut menyumbang membludaknya sampah di TPA Wonorejo dibahas dalam rapat koordinasi, “Upaya Pengurangan Timbulan Sampah ke TPA” yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda setempat.

Wakil Bupati Wonosobo, M Albar mengatakan kondisi TPA Wonorejo sudah sangat memprihatinkan. Saat ini, tempat sampah tersebut, setiap hari menerima kiriman sampah hingga150 ton dari sampah berbagai jenis.

“Coba Bapak Ibu sekalian, sekali-kali refreshing ke TPA Wonorejo. Lihat secara nyata bagaimana kondisinya saat ini. Sehingga akan menimbulkan rasa empati dan simpati terhadap kepedulian sampah di Wonosobo,” tegasnya.

M Albar menekankan kepada Sekda Wonosobo untuk memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa/Kepala Kelurahan, agar dapat mengelola sampah dengan baik. Sehingga dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA Wonorejo.

“Monggo Pak Sekda agar memberikan arahan kepada seluruh Camat, Kepala Desa/Kepala Kelurahan, agar dapat mengelola sampah dengan baik, agar tidak mengirim semua sampah ke TPA Wonorejo yang mengakibatkan kelebihan kapasitas”, pinta dia.

Lingkungan Sehat

blank
Wabup Wonosobo M Albar saat rakor pengelolaan sampah di TPA Wonorejo. Foto : SB/Muharno Zarka

“Saya ingin mengajak Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Kepala Desa dan Kepala Kelururahan untuk berkomitmen melakukan pengelolaan sampah dan bergotong royong mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo menegaskan kepada seluruh perangkat desa, terkait kebijakan pengurangan timbulan sampah, untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar dapat membuang residu sampah ke TPA.

“Residu sampah yang dijinkan masuk TPA maksimal 30 persen dari perhitungan total produksi sampah dengan jumlah individu yang dilayani oleh Desa/Kelurahan ataupun kelompok, dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu dengan DLH” tegas Sekda.

Penerapan pengurangan timbulan sampah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022, pada tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50 persen dari kondisi awal. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30 persen residu sampah yang masuk TPA.

Juga akan dilakukan pengembalian/ditolak bagi yang melanggar perjanjian kerjasama yang disepakati (saat memasuki jembatan timbang). Sekda menginginkan, seluruh Desa/Keluarahan memiliki bank sampah.

“Saya mau di seluruh Desa atau Kelurahan mempunyai TPS. Mengenai sampah organik, pada tingkat RT/RW maupun desa untuk membuat atau membangun bank sampah. Sehingga masing-masing Desa/Kelurahan dapat mewujudkan daerah mandiri sampah pada tahun 2024 nanti,” pungkasnya.

Muharno Zarka