blank
Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH menyampaikan materi dalam Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 warga kurang mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa dan Babinkamtibmas.

Kegiatan mengambil tema ”Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dan Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Ringan dengan Mediasi di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang”.

blank
Para peserta foto bersama seusai mengikuti Penyuluhan Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM), baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)

Kegiatan menghadirkan narasumber Dr Subaidah Ratna Juita SH MH. Dalam materinya, Ratna mengatakan, yang termasuk tindak pidana ringan antara lain pencurian, penggelapan, perkelahian. Bahkan kasus KDRT saat ini juga disarankan untuk diselesaikan dengan mediasi.

”Angka KDRT semakin hari makin meningkat, dan kebanyakan korbannya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi masyarakat Kelurahan Genuksari,” ungkapnya.

Dengan mengetahui hak-haknya, katanya, perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu.

Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH yang memaparkan materi “Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu” mengatakan, saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan.

Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis tanpa mengeluarkan uang serupiah pun.

”Mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain mengajukan surat permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan,” ujar Tri.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini pemahaman masyarakat soal hukum semakin baik, sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitar, dan terhindar dari segala bentuk kejahatan dan permasalahan hukum.

Muhaimin