SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. UMP Jateng ini naik 8,01 persen atau senilai Rp 145.234,26, bila dibandingkan UMP Jateng pada 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.
Pengumuman itu dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
”Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan, penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.
BACA JUGA: Peduli Korban Gempa Cianjur, LAZiS Jateng Bakal Berangkatkan Truk Kemanusiaan
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol), sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai alfa juga harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
”Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
BACA JUGA: Bapak, Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Diduga Keracunan
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan, inflasi Jateng diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai alfanya di angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
”Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 masih dibawah UMP 2023,” ungkapnya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
BACA JUGA: Penguatan Edukasi dan Literasi Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
”Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
Ganjar juga menyampaikan, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya, tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jateng, meliputi unsur pengusaha, Kadin, Apindo, pekerja, akademisi dan pakar, pada Kamis, (10/11/2022) lalu.
Riyan