KUDUS (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat, Minggu (27/11).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yaitu LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.
“Modusnya pelaku membuat akun Michat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp. 500.000,” kata AKP R Danang Sri Wiratno, Senin (28/11).
Kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat melalui Whatsapp “Matur Pak Kapolres”terkait dugaan prostitusi Online. Tim kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut dan hasilnya berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku disebuah Kost wilayah Kecamatan Jati.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua Unit Handphone dan uang tunai Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Kudus, namun berbeda-beda tempat yang sudah ditemtukan oleh pelaku.
Ditempat terpisah, Polres Kudus juga melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan razia di tempat karaoke, kali ini menyasar di kawasan Ruko Agus Salim, Jati, Kudus.
Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai Merk serta enam pemandu karaoke.
Ali Bustomi-rls