SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim pengabdian masyarakat FE USM yang terdiri atas Emaya Kurniawati SE., MM, Dr. Adijati Utaminingsih SE., MM dan Drs Witjaksono SE., MM melakukan sosialisasi tentang Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Implementasi Strategi Pemasaran kepada Sepuluh Pelaku UMKM di Kalicilik Dadapsari, Kota Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian tugas dosen dalam Tri Dharma yaitu pengabdian kepada masyarakat itu dilaksanakan pada 26 November 2022 di Balai Pertemuan Kalicilik Dadapsari.
Menurut Emaya, pelaku usaha UMKM Kalicilik sangat tertarik dengan kegiatan sosialisasi pembentukan KUBE, sehingga mereka menginginkan pembentukan KUBE di wilayah Kalicilik Dadapsari. Dia berharap, pembentukan KUBE ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
”Sedangkan sosialisasi implementasi strategi pemasaran membantu pelaku UMKM untuk menemukan keunikan, karakter dan diferensiasi usaha mereka dan menemukan keunggulan yang membedakan terhadap pesaingnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaku UMKM Kalicilik berharap kegiatan pengabdian ini dapat terus berlanjut terutama pengetahuan strategi promosi khususnya membuat foto untuk promosi melalui media sosial.
Peserta yang terdiri atas pelaku usaha makanan, snack ringan, aneka keripik dan usaha jasa loundry itu mendapatkan pengetahuan tentang Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan strategi pemasaran untuk UMKM.
”Para peserta antusias menerima materi dan banyak pertanyaan yang muncul dalam proses kegiatan ini. Kegiatan ini membuka wawasan dan menambah pemahaman bagi pelaku usaha UMKM tentang keuntungan adanya KUBE untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, Witjaksono mengatakan, Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Untuk tahapan pengusulan bansos KUBE adalah pertama, perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui kepala desa. Kedua, Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
Ketiga, Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi. Keempat, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Kelima, Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE. Keenam, hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
”Ketujuh, kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Adapun syarat pembentukan KUBE adalah rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM). Kemudian memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif, belum pernah mendapat bantuan KUBE, membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap, mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Menurut Adijati, saat ini pelaku usaha UMKM Kalicilik belum memiliki kelompok usaha bersama. Jadi dengan adanya sosialisasi dari tim FE USM ini memberikan motivasi bagi pelaku UMKM untuk membentuk kelompok usaha bersama di Kalicilik Dadapsari dan mengimplementasikan strategi pemasaran yang bermanfaat untuk peningkatan usaha mereka.
Muhaimin