blank
Pj Bupati, Sekda dan Pimpinan DPRD usai rapat paripurna (Foto: Kmf)

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 menjadi perda.

APBD Kabupaten Jepara ditetapkan dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2,3 triliun. Sedang pada pos belanja daerah, eksekutif dan legislatif menyepakati angka sebesar Rp2,517 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 127 miliar direncanakan ditutup dari surplus pembiayaan daerah. Karena penerimaan pembiayaan sebesar Rp 155,5 miliar, hanya akan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp28,5 miliar.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin ketuanya, Haizul Ma’arif didampingi wakil ketua DPRD Jepara Junarso pada Kamis, (24/11/2022) malam.

Rapat paripurna dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, perwakilan Forkopimda Jepara, para kepala perangkat daerah, hingga direksi badan usaha milik daerah.

Disetujuinya APBD 2023 oleh DPRD, menjadikan eksekutif lega. Apalagi proses pembahasan sempat melalui jalan panjang dengan munculnya berbagai aspirasi yang sebagian tidak dapat terwadahi. Hal ini sebagaimana pernyataan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta.

Hal itu menurutnya karena keterbatasan kemampuan serta banyaknya perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Panjangnya proses pembahasan diungkapkan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Sunarto Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem. Banggar juga memberikan tiga puluh saran kepada eksekutif menyertai persetujuan tersebut.

“Terhadap saran-saran yang disampaikan Badan Anggaran akan kami tindaklanjuti secara optimal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ucap Edy.

Hadepe – Kmf