blank
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan (rrestorative justice) dengan membuat surat kesepakatan ” di Polsek Ngaringan Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Seorang perempuan yang bekerja sebagai guru diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kepada seorang lelaki penjaga sekolah di tempatnya bekerja untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Apa yang dilakukan S, guru tersebut mengakibatkan S, penjaga sekolah di sebuah SMP di Ngaringan, Grobogan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula ketika Karli, penjaga SMP di Ngaringan dipanggil oleh S, guru di sekolah tersebut pada bulan Juni 2021.

Guru S mengaku bisa membawa anak Karli untuk diangkat menjadi P3K bahkan PNS di Kabupaten Grobogan. S juga mengungkapkan kepada Karli untuk menjadi P3K dibutuhkan uang Rp 50 juta atau PNS dengan nominal Rp 200 juta.

Awalnya Karli curiga dan mengungkapkan kepada S terkait tes online. Namun, untuk membuat Karli yakin, S mengungkapkan bahwa semua bisa diatur dari BKN lewat Gubernur dan BKD.

Setelah merasa yakin, Karli memberikan nomor ponsel anaknya yakni FZ. Bulan Agustus 2021, korban menyerahkan uang kepada S berturut-turut.

Uang tersebut senilai Rp51,5 juta, Rp53 juta dan Rp63,8 juta. Di bulan yang sama, korban mentransfer sejumlah uang secara berurutan kepada YSW, teman S sebesar Rp10 juta, Rp20 juta dan Rp1,7 juta.

Di bulan Desember 2021, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta dan Rp13 juta. “Namun hingga saat ini, janji yang diberikan kedua terlapor untuk menjadikan anak terlapor tidak terwujud,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, melalui Kasi Humas, AKP Umbarwati.

Hingga akhirnya dua belah pihak membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini juga tidak dikembalikan. “Korban mengalami kerugian mencapai Rp223 juta,” ungkap AKP Umbarwati.

Restorative Justice

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngaringan. Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, S mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita tiga lembar kuitansi bukti penyerahan uang dari pelapor ke terlapor S, dua lembar kuitansi dari anak pelapor ke terlapor YSW dan tiga hasil print out transfer dan dua lembar surat pernyataan.

“Namun kasus ini berakhir secara kekeluargaan. Kedua terlapor bersama keluarganya meminta dipertemukan dengan pihak pelapor,” ujar AKP Umbarwati.

Kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara restorative justice, sehingga tidak dilanjutkan ke proses berikutnya,

Dalam pertemuan tersebut membuat kesepakayan bersama dan surat pencabutan laporan.

Pembuatan surat ini tidak dipungut biaya untuk penyelesaian perkara dan permohohan penyelesaian perkara secara kekeluargan dari kedua belah pihak.

Tya Wiedya