blank
Adm Marsaid memimpin Forum Diskusi Group Rembang terkait KHDPK  kepada LMDH, di aula Perhutani KPH Mantingan. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – REMBANG – Forum Diskusi Group (FGD) Kabupaten Rembang pahamkan  Kawasan Hutan Dengan Perlakuan Khusus (KHDPK) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Mantingan, Kamis (3/11/2022).

Hadir dalam Kegiatan pemahaman KHDPK,  Administrator Mantingan Ir.   Marsait dan Jajarannya, Wakil Ketua Paguyuban LMDH H. Zainnudin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping Karya Alam Lestari (Kalal) Isnina Sa’diah, Aliansi Tajam  Zulfa Wafda.

Administrator KPH Mantingan Marsaid menyampaikan kepada segenap LMDH bahwa nantinya proses pengalihan KHDPK dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan dilakukan dengan pengesahan lampiran SK dari kementerian yang sudah diterbitkan.

“Walaupun SK Nomor 287 sudah diterbitkan tidak serta merta masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat dengan serta merta untuk membuat batasan atau mematoki lahan kawasan hutan yang ada,” ujar Marsaid.

Lanjut Adm Mantingan, sebelum ada serah terima secara resmi dari Perhutani kepada Kementerian dengan peta yang juga sudah diverifikasi bersama Perhutani, kementerian Kehutanan melalui Planologi, Perencanaan Hutan Salatiga dan Pemerintah.