Jadi Kawasan hutan yang nantuinya akan digarap masyarakat dalam KHDPK itu ya masyarakat setempat bukan masyarakat luar wilayah kabupaten Rembang, imbuhnya.

“Jangan sampai masyarakat tergoda dengan lembaga lain yang tidak ditunjuk oleh kementerian kehutanan dan lingkungan untuk melakukan pematokan dan pengukuran  dalam kawasan hutan dengan di pungut biaya,” tegas Marsaid.

Karena secara tegas, kata Marsaid, pemerintah melalui Kementerian LHK membebaskan biaya atau menggaratiskan dan tidak memungut sepersenpun uang dari masyarakat kawasan hutan.

Sementara itu, LSM Kalal Isnina Sa’diah sebagai pendamping LMDH mewanti – wanti bila nantinya ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengajak ataupun menarik iuran untuk kegiatan KHDPK jangan sampai mau.

“Kalau ada pungutan bisa dilaporkan kepada Kepala desa ataupun aparat desa setempat untuk diklarifikasi,” ucap Isnina Sa’diah.

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan pengukuran nantinya, akan ada surat tugas dari kementerian LHK  baik untuk LSM ataupun lembaga mana saja yang ditunjuk secara resmi.

Kudnadi Saputro

 

 

FGD3. LSM ikutbFGD Rembang terkait KHDPK kepada LMDH, di aula Perhutani KPH Mantingan.

Foto: Kudnadi Saputro Blora