blank
Suasana sidang di PN Purwodadi dengan agenda putusan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan leh Kaplsek Kradenan. Foto: RR Nia.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan vonis hukuman sebulan masa percobaan enam bulan terhadap AKP Lamsir, Kapolsek Kradenan, Polres Grobogan, Kamis (27/10/2022).

AKP Lamsir dinyatakan bersalah dalam kasus penganiyaaan terhadap Ahmad Kholik, warga Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir menerima putusan tersebut, dan penyidik dari Polda Jawa Tengah juga menerima putusan tersebut.

Penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Karangrayung pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 10.30 WIB. Ahmad Kholik sendiri merupakan pegawai salah satu toko emas di Pasar Karangrayung.

Saat itu, terdakwa AKP Lamsir menyambangi toko tempat Ahmad Kholik bekerja. Dalam keterangannya, Ahmad Kholik menyapa terdakwa secara baik-baik.

Namun, tiba tiba Ahmad Kholik dipukul oleh terdakwa sejumlah tiga kali di bagian dahi dan dipukul dengan tangan pada bagian kepala sebanyak satu kali.