“Saya mohon, sebagai rakyat kecil, mohon seadil-adilnya. Inginnya dihukum seberat-beratnya. Karena sudah dipermalukan di pasar,” kata Kholik.

Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Bowo Setyadi menyatakan, seharusnya vonis untuk penegak hukum tidak seperti warga sipil. Pihaknya meminta kepada Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Grobogan untuk memberikan tindak disiplin terkait yang dilakukan terdakwa.

“Harusnya tidak percobaan, tapi kurungan. Rencana kita akan koordinasi, dari pihak korban akan banding,” ungkap Bowo Setyadi.

Tya Wiedya