Saat melakukan aksinya, AKP Lamsir menyatakan secara tegas bahwa dirinya seorang anggota polisi yang sudah diketahui oleh orang muda dan dewasa.

AKP Lamsir yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku sebenarnya sudah melakukan permintaan maaf kepada korban dengan cara mendatangi rumahnya di Klambu. Hanya satu kali, Kapolsek bertemu dengan korban.

“Kami sudah minta maaf. Kami juga sudah ke rumahnya berkali-kali. Akhirnya dia minta tebusan sampai Rp200 juta. Kami polisi, diminta segitu, kami sudah minta maaf, beribu-ribu maaf, mendatangi ke rumah berkali-kali. Itulah yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolsek Karangrayung ini, dia mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian itu.  AKP Lamsir mengaku, sebagai pelayan masyarakat, tak mungkin ingin menyakiti masyarakat.

Meski demikian, AKP Lamsir sendiri menyatakan untuk menerima putusan tersebut. Dia mengaku siap dimasukkan ke dalam penjara apabila dalam enam bulan ke depan mengulangi perbuatannya lagi.

“Keputusannya, kami kena hukuman satu bulan, kami menerima. Dengan konsekuensi, apabila selama enam bulan kami melakukan kesalahan, kami akan dimasukkan ke dalam penjara satu bulan,” ujar AKP Lamsir usai menjalani persidangan di PN Purwodadi.

Sementara itu, korban yakni Akhmad Kholik mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Ia meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.