blank
Pelaku pencabulan, RM diringkus polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya lebih dari 10 kali. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang ayah berinisial RM (42) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, NFS (15) hingga lebih dari 10 kali.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2017 (saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD) di rumahnya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, korban NFS awalnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya, MGD. Namun gurunya tersebut mengarahkan supaya kejadian itu disampaikan kepada keluarganya.

“Perbuatan cabul yang dilakukan RM dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam bagian sensitif korban, sambil digesek-gesekkan hingga sperma RM keluar,” ungkap Donny di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh RM lebih dari 10 kali sejak tahun 2017, saat korban masih kelas 5 SD,” tambah Donny.

“IW, ibu korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan suaminya RM terhadap putrinya, hingga melaporkannya kepada polisi,” kata Donny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 Miliar, atau Pasal 294 KUHPidana ayat (1) dengan pindana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Ning Suparningsih