JEPARA (SUARABARU.ID) – Harusnya pemerintah tidak tutup mata melihat semakin banyaknya tambak udang ilegal di Karimunjawa. Pasalnya keberadaan tambak udang ini mengancam kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kekuatan utama Karimunjawa.
Hal tersebut disampaikan oleh Rofiun, Ketua Lesbumi MWC NU Kecamatan Karimunjaa yang juga menjadi aktivis LSM Alam Karimunjawa, Komunitas Pecinta Pantai Karimunjawa dan Forum Komunikasi Wisata Berkelanjutan Karimunjawa menanggapi pembukaan tambak baru yang semakin masif.
“Apalagi pembuatan tambak baru ini dengan menebang pohon mangrove, penahan utama abrasi dan juga tempat berkembangnya ikan dan biota laut lainnya,” ujarnya.
Menurut Rofiun, untuk menghentikan perkembangan tambak ilegal yang mengancam kelestarian alam Karimunjawa ini Pemkab Jepara harus mengambil tindakan hukum sesuai kewenangannya.
Ia juga menjelaskan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) juga tidak mendapat perhatikan khusus. Akibatnya terjadi pencemara yang menjadikan laut dipesisir dan berdekatan tambak menjadi kotor keruh. “ Otomatis ini berpengaruh terhadap ekosistem,” terangnya.
Berdasarkan catatan SUARABARU.ID, saat ini di Karimunjawa terdapat tambak udang lebih dari 31 ha yang tersebar disepanjang desa Karimunjawa hingga Kemujan.
Tambak yang sebagian besar dibangun diatas tanah sewa ini berada di Lebon Boyo, Alang-alang, Nyamplungan, Legon Cikmas, Gonipah, Kemujan, Telaga, Jelamun, dan Legon Gede. Dari luas tambak tersebut hanya 1 yang mengantongi ijin yaitu PT Indo Bahari.
Hadepe