blank
Nampak situasi Lantai 4 Rusunawa Gedanganak di malam hari, yang terlihat masih banyak kamar-kamar yang kosong. Foto : Absa.

UNGARAN (SUARABARU.ID) Penghuni rumah susun sewa (rusunawa) Gedanganak, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang telah diusir paksa tanpa toleransi oleh pengelolanya, karena telat bayar sewa.

Pengusiran paksa dilakukan oleh pengelola, yang menginduk pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Semarang pada Kamis (22/9/2022) lalu dan penghuni tersebut sama sekali tidak diperbolehkan untuk tinggal di sana lagi.

“Ya bagaimana lagi pak. Saat itu langsung didatangi Satpol PP, agak arogan. Langsung diusir tanpa toleransi, suruh pergi saat itu juga. Untungnya ada Pak Asori (Ketua LKMK), bisa diundur waktunya hingga 2 hari untuk persiapan pindah,” jelas Agus Waluyo Penghuni Rusunawa di lantai 4 K4.02 kepada awak media di Ungaran belum lama ini.

Sebenarnya jika diperkenankan, lanjutnya, siap melunasi tunggakannya asal masih bisa menempati Rusunawa bersama keluarganya, oleh petugas dipaksa pindah dan tidak boleh tinggal di Rusunawa lagi.

“Sebenarnya hingga bulan Agustus kemarin itu cuma nunggak 2 bulan, karena sudah Saya bayar sekali. Jadi hingga bulan September hanya nunggak 3 bulan. Tapi sudah tidak diperbolehkan tinggal, suruh pindah tanpa toleransi,” ungkap Agus, yang saat ini sudah tinggal di Kelurahan Beji, Ungaran.

Hal senada juga diungkapkan Mas Pur, yang juga diusir paksa dari Rusunawa karena menunggak pembayarannya, bersama keluarganya tidak boleh menempati tempat itu lagi.

“Saat itu kami tidak tahu kalau mau didatangi Satpol PP untuk pengosongan tempat karena terlambat bayar. Bahkan, kita minta jeda waktu hingga sore tidak diperbolehkan. Padahal saat ini anak istri Saya menangis minta penangguhan tidak didengarkan sama sekali,” sesal Mas Pur sedih.

blank
Totit Oktoriyanto, Kepala DPU Kabupaten Semarang didampingi Sekretaris Dinas Fajar Eko P dan Kepala UPTD Rusunawa, Alat Berat dan Laboratorium Rizky Halimah di Kantor DPU, Jalan KH Hasyim Ashari No 3 Ungaran. Foto : Absa

Kemudian karena situasi makin memanas, ungkapnya, Ialu dihubungilah Asrori, Ketua LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan) Gedanganak untuk mencarikan solusinya agar semua menjadi baik.

Menanggapi hal itu, Asrori menyatakan, bahwa pihak pemerintah dalam hal ini pengelola Rusunawa (DPU Kabupaten Semarang) dan Sat Pol PP tidak memiliki rasa atau nilai-nilai kemanusiaan, sebab saat itu yang diusir paksa ada anak Balitanya, bukan hanya orang tua.

“Ya inikan Rusunawa milik pemerintah, bukan hotel atau apartemen. Harusnya ya jangan kakulah, bisa luwes sebagai pelayan masyarakat, bisa lebih santun dalam bersikap. Jangan memposisikan sebagai majikan, Jagan merasa paling ampuh paling kuat paling berkuasa,” ucapnya.

Sudah Sesuai Perda

Totit Oktoriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang saat dimintai tanggapannya menyatakan, bahwa pihaknya sebagai pegawai pemerintah hanya menjalankan sudah sesuai aturan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, yaitu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2016, tentang Pengelolaan Rusunawa di Kabupaten Semarang.

“Jadi di dalam aturan Perda No 11 tahun 2016 disebutkan, penghuni Rusunawa minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun, bisa diperpanjang lagi maksimal 3 tahun lagi. Jadi penghuni Rusunawa Gedanganak itu maksimal adalah 6 tahun. Setelah itu tidak diperbolehkan lagi untuk tinggal,” urainya didampingi Sekretaris Dinas Fajar Eko P dan Kepala UPTD Rusunawa, Alat Berat dan Laboratorium Rizky Halimah di Kantor DPU Kabupaten Semarang, Jalan KH Hasyim Ashari No 3 Ungaran.

blank
Nampak situasi Lantai 4 Rusunawa Gedanganak di malam hari, yang terlihat masih banyak kamar-kamar yang kosong. Foto : Absa.

Pertimbangan batas waktu hunian di Rusunawa, imbuhnya, diharapkan para penghuni yang menempati Rusunawa tersebut, bisa segera memiliki rumah sendiri ke depannya.

 

Absa